MAKALAH
“EKONOMI SYARIAH”
Dosen Pengampuh : Hj. Abdul Hadi M.Pd.
Disusun Oleh : Putri Ayu Ningsih
Semester : 1
KATA PENGANTAR
Assalamu Alaikum Wr.Wb.
Syukur Alhamdulillah segala puji bagi Allah SWT. Atas segala nikmat dan karunia-Nya. Shalawat dan salam yang tak lupa pula kita panjatkan kepada junjungan kita Rasulullah Muhammad SAW yang telah membawa kita dari zaman kegelapan/jahiliyah kealam terang benderang sekarang ini. Akhirnya saya dapat menyelesaikan makalah dengan daya dan upaya yang terbatas maka makalah ini dapat diselesaikan
Adapun judul makalah ini adalah “EKONOMI SYARIAH” Akhir kata saya berharap apa yang saya tulis ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan terkhusus bagi kita untuk digunakan sebagai pembelajaran dalam membuatkan karya-karya baru lainnya.Semoga Allah Swt senantiasa tetap memberikan petunjuk dan bimbingan-Nya kepada kami menuju jalan lurus yang penuh dengan Ridha-Nya.
Amin Ya Rabbal Alamin.
Wassalamu alaikum Wr.Wb.
Cirebon 3 november 2020
Putri ayu ningsih
i
DAFTAR ISI
ii
BAB I PENDAHULUAN
a. Latar Belakang
Sistem ekonomi Islam merupakan sistem ekonomi yang bebas, tetapi kebebasannya ditunjukkan lebih banyak dalam bentuk kerjasama daripada dalam bentuk kompetisi (persaingan). Karena kerjasama Merupakan tema umum dalam organisasi sosial Islam. Individualisme dan kepedulian sosial begitu erat terjalin sehingga bekerja demi kesejahteraan orang lain merupakan cara yang paling memberikan harapan bagi pengembangan daya guna seseorang dan dalam rangka mendapatkan ridha Allah SWT. Jadi Islam mengajarkan kepada para pemeluknya agar memperhatikan bahwa perbuatan baik (amal Salih) bagi
Masyarakat merupakan ibadah kepada Allah dan menghimbau mereka untuk berbuat sebaik- baiknya demi kebaikan orang lain. Ajaran ini bisa ditemukan di semua bagian AlQur’an dan ditunjukkan secara nyata dalam kehidupan Nabi Muhammad SAW sendiri. Prinsip persaudaraan (ukhuwwah) sering sekali ditekankan dalam Al-Qur’an maupun Sunnah, sehingga karena itu banyak sahabat menganggap harta pribadi mereka sebagai hak milik bersama dengan saudara-saudara mereka dalam Islam. Kesadaran dan rasa belas kasihan kepada sanak keluarga dalam keluarga besar juga merupakan contoh orientasi sosial Islam yang lain, karena berbuat baik (beramal salih) kepada sanak keluarga semacam itu tidak hanya dihimbau tetapi juga diwajibkan dan diatur oleh hukum (Islam).
b. Rumusan masalah
1. Apa pengertian sistem ekonomi syariah ?
2. Apa ciri-ciri sistem ekonomi syariah ?
3. Apa Tujuan ekonomi syari’ah?
4. Apa prinsip-prinip ekonomi syari’ah?
c. Tujuan
1. Untuk mengetahui pengertian sistem ekonomi syariah.
2. Untuk mengetahui ciri-ciri sistem ekonomi syariah.
3. Untuk mengetahui tujuan ekonomi syariah.
4. Untuk mengetahui prinsip-prinsip ekonomi syariah.
BAB II PEMBAHASAN
A. Definisi/Pengertian Sistem Ekonomi Syariah
Berbeda dengan sistem kapitalisme, sistem Ekonomi Islam menentang eksploitasi pada pemilik modal dengan seorang buruh yang miskin, dan melarang suatu penumpukan kekayaan. Kemudian ekonomi pada kacamata Islam adalah suatu tuntutan kehidupan dan juga anjuran yang mempunyai dimensi ibadah dan moral syariah islam. M.A manan mendefinisikan ilmu ekonomi syariah sebagai suatu ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang di ilhami oleh nilai-nilai islam(mannan,1992:15).
1
B. Ciri-Ciri Sistem Ekonomi Syariah
Tidak banyak yang dikemukakan dalam Al Qur’an, dan hanya prinsip-prinsip yang mendasar saja. Karena alasan-alasan yang sangat tepat, Al Qur’an dan Sunnah banyak sekali membahas tentang bagaimana seharusnya kaum Muslim berperilaku sebagai produsen, konsumen dan pemilik modal, tetapi hanya sedikit tentang sistem ekonomi. [1]Sebagaimana diungkapkan dalam pembahasan diatas, ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha. Selain itu, ekonomi syariah menekankan empat sifat, antara lain:
1. Kesatuan (unity)
2. Keseimbangan (equilibrium)
3. Kebebasan (free will)
4. Tanggung jawab (responsibility)
Manusia sebagai wakil (khalifah) Tuhan di dunia tidak mungkin bersifat individualistisk, karena semua (kekayaan) yang ada di bumi adalah milik Allah semata, dan manusia adalah kepercayaannya di bumi. Didalam menjalankan kegiatan ekonominya, Islam sangat mengharamkan kegiatan riba, yang dari segi bahasa berarti “kelebihan[2]”. Dalam Al Qur’an surat Al Baqarah ayat 275 disebutkan bahwa Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba
.C. Tujuan Ekonomi Syari’ah
Tujuan ekonomi syari’ah yaitu selaras dengan tujuan dari syariat islam itu sendiri (maqashid asy syariah) yaitu mencapai kebahagiaan didunia dan akhirat (falah) melalui suatu tata kehidupan yang baik dan terhormat (hayyah thoyyibah) . tujuan falah yang ingin dicapai oleh ekonomi syari’ah meliputi aspek mikro maupun makro mencakup horizon waktu dunia ataupun akhirat(P3EI,2012:54).
Seorang fuqaha Mesir bernama Prof.Muhammad abu Zahrah mengatakan ada tiga sasaran hukum islam yang menunjukkan bahwa islam diturunkan sebagai rahmat bagi seluruh umat manusia, yaitu (Rahman,1995:84) [3]:
1. Penyucian jiwaagar setiap muslim bisa menjadi sumber kebaikan bagi masyarakat dan lingkungannya
2. Tegaknya keadilan dalam masyarakat. Keadilan yang dimaksud mencakup aspek kehidupan di bidsng hukum dan muamalah.
3. Tercapainya maslahah merupakan punncaknya,para ulama menyepakati bahwa maslahah yang menjadi puncak sasaran diatas mencakup lima jamminan dasar yaitu : keselamatan keyakinan agama (al din),keselamatan jiwa (al aql),keselamatan keluarga dan keturunan (al nasl) dan keselamatan harta benda (al mal)
D. Prinsip-prinsip ekonomi syari’ah
Pelaksanaan ekonomi syariah harus menjalankan prinsip-prinsip sebagai berikut (Sudarsono,2002:105) :
1. Berbagai sumber daya dipandang pemberian atau titipan dari Allah swt kepada manusia.
2. Islam mengakui pemilikan pribadi dalam batas batas tertentu
3. Kekuatan penggerakutama ekonomisyari’ah adalah kerja sama
4. Ekonomi sayari’ah menolak terjadinya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh segelintir orang saja
5. Ekonomi syari’ah menjamin pemilikan masyarakat dan penggunaannya di rencanakan untuk kepentingan banyak orang
6. Seorang muslim harus takut kepada allah swt dan hari penentuan di hari akhirat nanti
7. Zakat harus di bayarkan atas kekayaan yang telah di penuhi oleh batas nisab
8. Islam melarang riba dalam segala bentuk.[4]
Layaknya sebuah bangunan, sistem ekonomi syari’ah harus memiliki fondasi yang berguna sebagai landasan dan mampu menopang segala bentuk kegiatan ekonomi guna mencapai tujuan yang mulia. Berikut ini merupakan prinsip-prinsip dasar ekonomi syari’ah diantaranya adalah menurut(Zainuddin ali 2008) :
• Tidak melakukan penimbunan (ihtikar) penimbunan dalam bahasa arab disebut alihtikar.Secara umum ikhtikar dapat diartikan sebagai tindakan pemberian barang dagang dengan tujuan untuk menahan atau menyimpan barang tersebut.dalam jangka waktu yang lama, sehingga barang tersebut dinyatakan sebagai barang langka dan berharga mahal.
• Tidak melakukan monopoli, monopoli adalah kegiatan menahan keberadaan barang utuk tidak dijual atau tidak diedarkan di pasar, agar hargamya menjadi mahal. Kegiatan monopoli merupakan salah satu hal yang di larang dalam islam, apabila monopoli di ciptakan secara sengaja dengan cara menimbun barang dan menaikkan harga barang.
• Menghindari jual beli yang diharamkan kegiatan jual beli yang sesuai dengan prinsip islam, adil,halal,dan tidak merugukan salah satu pihak adalah jual beli yang sangat di ridhai oleh allah swt, karena sesungguhnya bahwa segala hal yang mengandung unsur kemungkaran dan kemaksiatan adalah haram hukumnya.[5]
Manfaat ekonomi syari’ah syari’ah itu sendiri ialah mewujudkan intergritas seseorang muslim yang kaffah,sehingga islamnya tidak lagi setengah setengah,menerapkan dan mengamalkan ekonom isyari’ah melalui lembaga keuangan islam, baik berupa bank asuransi pegadaian atau lembaga lainnya, menerapkan ekonomi isyari’ah melalui lembaga keuangan syari’ah, Mengamalkan ekonomi syari’ah berarti ikut mendukung gerakan amar ma’rufdan nahi munkar.
Monzer Kahf (dalam Buku The Islamic Economy)
Ekonomi Islam yaitu bagian dari ilmu ekonomi yang bersifat interdisiliner dalam arti pembahasan ekonomi syarian tidak bisa berdiri sendiri, namun harus ada penguasaan yang baik serta mendalam terhadap ilmu-ilmu syariah dan ilmu pendukungnya dan juga ilmu-ilmu yang berfungsi sebagai tool of analysis seperti matematika, statistik, logika dan ushul fiqih.[6]
BAB III PENUTUP
a. Kesimpulan
Krisis ekonomi global kini mulai mengancam banyak negara di dunia Penerapan ekonomi syariah ini tidak hanya di terapkan di negara-negara yang mayoritas penduduknya memeluk agama islam saja. Tetapi penerapan ekonomi syariah ini juga sudah mulai di lirik oleh beberapa negara yang mayoritas penduduknya andalan non-muslim. Sebenarnya mereka lebih mengutamakan manfaat dari penggunaan sistem ekonomi syariahnya dari pada agamanya
Kelebihan yang dapat di ambil dari sistem ekonomi syariah yaitu sistem ini dapat menumbuhkan rasa kekeluargaan, kebersamaan, menghapus kemiskinan, mendapatkan keadilan, tidak menguntungkan seseorang, transparan dan dapat memberikan manfaat dan kesejahteraan bagi masyarakat baik muslim maupun non-muslim. Hanya saja kekurangan dari ekonomi syariah yang ada di Indonesia adalah belum adanya payung hukum untuk perlindungannya.
Konsep ekonomi syariah selalu mengedepankan kejujuran, transparasi dan keadilan yang membuat sistem ini tumbuh pesat. Perekonomian dengan menggunakan sistem ekonomi syariah ini masih di pandang sebelah mata di Indonesia, sesungguhnya sistem ini bisa menjadikan satu alternatif untuk keluar dari masalah krisis global.
b. Saran
Sebaiknya menjadikan Nabi Muhammad SAW teladan dalam melakukan suatu usaha. Tidak keluar dalam jalur peraturan al-Qur’an dan Hadits sebagai dasar dari sistem ekonomi islam dalam menjalankan kegiatan ekonomi.
Dalam melakukan suatu usaha hendaknya menyadari akan kewajiban mengeluarkan zakat dan selalu berpegang kepada prinsip bahwa segala sesuatu ataupun kekayaan di muka bumi ini hanyalah milik Allah SWT, sehingga sudah sepantasnya manusia tidak bersikap individualistisk dalam mengelola hartanya.
DAFTAR PUSTAKA
HTTP://EKONOMISYARIAH.BLOG.GUNADARMA.AC.ID/2010/10/16/PRINSIP-PRINSIP-DASAR EKONOMI-SYARIAH-2/
HTTP://STAIN-MANADO.AC.ID/BERITA-121-EKONOMI-SYARIAH---EKONOMI-ISLAM.HTML
HTTP://WWW.ANNEAHIRA.COM/PRINSIP-EKONOMI-SYARIAH.HTM
HTTP://IB-BLOGGERCOMPETITION.KOMPASIANA.COM/2009/12/25/PENERAPAN-HUKUMEKONOMI-SYARIAH/
HTTP://WWW.GOOGLE.CO.ID/URL?SA=T&RCT=J&Q=PENERAPAN%20EKONOMI
[1] Hofman Mufrad 2002,Menengok kembali islam kita,Pustaka hidayah
[2] Shihab Quraish,1996,wawasan alqur’an, Mizan
[3] Rahman,Aflazur,1995,Doktrin ekonomi islam jilid I,Yogyakarta:Dana bakti wakaf
[4] Sudarsono,M.B,Hendri.2002.Pengantar Ekonomi Mikro Islam.Yogyakarta,Ekonosia.
[5] Zainuddin Ali,2008,Hukum Ekonomi Syari’ah,Jakarta: sinar Grafika Offset.
[6] Monzer Kahf,The Islamic Ekonomy,Yogyakarta: Pustaka pelajar,1995
0 Komentar